15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

788 Warga Binaan Lapas Klas IIA Siantar Dapat Remisi pada Perayaan HUT ke-76 RI

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 788 warga binaan Lapas klas IIA Pematangsiantar mendapat remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/21).

Pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan dilaksanakan di Lapas Narkotika klas IIA Pematangsiantar yang dipimpin Direktur Jenderal Reinhard Silitonga dan diikuti seluruh UPT di Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom.

Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengatakan, adapun jumlah warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 788 orang, dengan rincian jumlah Remisi Umum (RU) pertama sebanyak 777 orang, RU kedua sebanyak 11 orang.

Baca Juga:561 Napi Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi HUT ke-76 RI

“Dengan keterangan, jumlah RU pertama lansung bebas sebanyak 1 orang. Jumlah RU kedua subsider 10 orang. Jumlah remisi pidana umum 567 orang dan jumlah remisi khusus PP 99 sebanyak 221 orang,” terangnya.

Ia menuturkan, momen seperti saat ini adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan yang selama ini menjalani pidana di dalam lapas, karena remisi merupakan hak bagi mereka. Meski demikian, kata Rudy, remisi tersebut dapat dicabut setiap saat apabila narapidana kedapatan melakukan kejahatan setelah mereka dibebaskan.

“Remisi adalah hak mereka. Namun demikian ada ketentuan yang berlaku apabila mereka (warga binaan) melakukan pelanggaran, maka hak remisi tersebut dapat sewaktu-waktu ditarik kembali,” terang Rudy.

Baca Juga:220 Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Siantar Telah Direhabilitasi Narkotika

Oleh karena itu, Rudy terus mengimbau kepada warga binaan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga perilaku dan selalu berbuat baik selama menjalani hukuman (pidana) di dalam lapas.

“Kesehatan tetap harus diutamakan, apalagi di masa pandemi ini. Semua penghuni lapas tetap terus menjaga protokol kesehatan,” sebutnya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles