15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar PPDB SMP 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menyebutkan, ada beberapa hal tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang harus diperhatikan siswa SD yang akan masuk ke jenjang selanjutnya, yaitu SMP.

Meski masih di tengah pandemi Covid-19, tetapi PPDB 2021 tetap diadakan. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar Plt Rosmayana Marpaung melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Lusamti Simamora, Jumat (4/6/21).

Baca Juga:Aturan Baru PPDB 2021: Wajib Gunakan KK, Bukan SKD

“PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan. Sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermartabat,” katanya.

Berikut lima hal yang harus diperhatikan calon peserta didik baru ketika ingin mendaftar di sekolah yang dituju, yang sudah dirangkum dari juknis tersebut untuk jenjang SMP tahun 2021/2022.
1. Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilakukan dengan sistem online. Namun, bagi sekolah yang belum dapat melakukan PPDB dengan sistem online dapat melakukan dengan luring yang terlebih dahulu telah meminta persetujuan Dinas Pendidikan.
Bagi sekolah yang belum menerapkan secara online, agar mempersiapkan formulir dan dibagikan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Petugas pendaftaran meneliti formulir pendaftaran yang akan diisi oleh calon peserta didik.

Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta didik sesuai sekolah yang dituju. Calon peserta didik bebas memilih sekolah yang dituju di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dengan tetap memprioritaskan zonasi tempat tinggal dan kesediaan akses menuju sekolah.

Baca Juga:PPDB SMAN 1 Lubuk Pakam 432 Peserta Didik Baru

Dalam pendaftaran calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus melengkapi dan menyerahkan berkas sebagai berikut; Memiliki Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun, pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Memiliki akta kelahiran dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotocopy.

“Siswa yang mendaftar harus menunjukkan Kartu Keluarga asli, dan menyerahkan foto copynya. Sedangkan yang online mengupload Kartu Keluarga Asli,” terang Lusamti.

2. Syarat Masuk Jalur Zonasi (70 persen )

Disesuaikan dengan memperhatikan kesesuaian domisili/ tempat tinggal berdasarkan Kartu Keluarga Kota Pematangsiantar dengan lokasi sekolah dengan besaran sedikitnya 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah,

“Urutan jarak zonasi terdekat sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan zona tempat tinggal peserta didik terdekat/ terpendek dari jarak rumah ke sekolah yang dituju (pengukuran jarak terdekat berdasarkan Aplikasi Google Maps),” ucapnya.

Baca Juga:Ini Jadwal PPDB Siantar 2021 untuk Jenjang SMA/SMK

3. Syarat Masuk Jalur Afirmasi (15 persen )

Peserta Didik pada jalur afirmasi adalah peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. Keluarga yang tidak mampu dibuktikan dengan kelengkapan salah satu dokumen Surat Keterangan Tidak mampu dari Dinas Sosial Kota Pematangsiantar; Kartu Program Keluarga Harapan (PKH); atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

4. Syarat Masuk Jalur Perpindahan Orangtua/ Wali dan Anak Guru (5 persen)

Jalur perpindahan orang tua/wali dan anak guru dengan ketentuan sebagai berikut; perpindahan orang tua/wali dimaksudkan bahwa peserta didik berasal dari luar Kota Pematangsiantar dan turut pindah dengan orang tua kandungnya ke Kota Pematangsiantar. Jika orang tua peserta didik merupakan ASN, TNI, POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD cukup membuktikan dengan Surat Keputusan Pindah dari atasan.

Jika orang tua peserta didik bukan ASN, TNI, POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah dari atasan dan Surat Keterangan Pindah/ domisili dari kelurahan.

Baca Juga:Pendaftaran PPDB 2021 di Siantar tidak Boleh Pakai SKD, Bawa KK Asli

Anak guru dimaksud bahwa peserta didik merupakan anak kandung guru yang bertugas di sekolah tempat peserta didik mendaftar. Pada saat pendaftaran, peserta didik melampirkan Surat Keputusan Penempatan Guru dari orang tuanya.

5. Syarat Masuk Jalur Prestasi (10 persen)

Peserta Didik Berprestasi adalah peserta didik yang memiliki prestasi di sekolah (Jalur Prestasi Sekolah) dan atau prestasi lomba (Jalur Prestasi Lomba) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan KONI (tingkat Kab/Kota juara 1,2,3 tingkat provinsi juara 1,2,3, dan tingkat nasional juara 1, 2, 3) secara berjenjang (FLS2N, OSN,O2SN, PON, MTQ tingkat Nasional dan atau induk cabang olahraga resmi).

“Jumlah rombongan belajar pada SMP atau yang sederajat, berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 32 dan masing-masing tingkat paling banyak 11,” pungkasnya.

Selain itu, kata Lusamti, jadwal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru serentak dilaksanakan pada tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles