14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

443 Warga Binaan Lapas Pematangsiantar Dapat Remisi Lebaran

Siantar, MISTAR.ID

Sebanyak 433 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar mendapatkan remisi khusus Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.

Dari 443, 111 di antaranya mendapatkan remisi khusus Lebaran itu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Sementara, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Lebaran terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, berjumlah 1 orang.

331 warga binaan lainnya mendapatkan remisi khusus Lebaran tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan mengecualikan pemberian remisi kepada tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Baca Juga:100 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Narkoba Hingga Pencabulan

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Klas IIA Pematangsiantar Porman Siregar melalui Humas Lapas Hiras Silalahi, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA), mengenai jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada Lebaran tahun 2020, Senin (25/5/20) siang.

Saat ditanya mengenai pengurangan masa pidana warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Lebaran, Hiras bilang tidak ada yang mendapatkan 3 bulan.

“Remisinya antara 1 bulan dan 2 bulan, serta tidak ada warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Disinggung mengenai penyerahan surat remisi, Hiras menyebutkan, penyerahan suratnya hanya secara simbolis. “Untuk menghidari adanya penumpukan massa yang dapat menyebarkan Covid-19, penyerahan surat remisi dilakukan secara simbolis,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles