9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

100 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Narkoba Hingga Pencabulan

Jakarta, MISTAR.ID

Lebih dari 100 narapidana kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis) usai dibebaskan melalui program asimilasi, dan integrasi. “Sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Ahmad di Mabes Polri, Selasa (12/5/20).

Ia menjelaskan, penanganan kejadian residivis tindak kejahatan itu tersebar di 19 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan kepolisian, kepolisian daerah yang paling banyak menangani pengulangan kejahatan adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

“Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana,” tutur Ahmad

Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam, Ahmad menjelaskan pihak kepolisian menemukan sejumlah kasus seperti kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terhadap anak.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan eks narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi per minggu. Artinya, merujuk pada angka yang diungkap Kabagpenum Polri, maka ada 0,27 persen napi yang berulah kembali setelah bebas karena kebijakan asimilasi.

Kendati demikian, kebijakan itu pun kemudian berpolemik di tengah masyarakat lantaran dinilai meresahkan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan negeri lantaran mengeluarkan kebijakan itu.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry pun meminta Kemenkumham membenahi sistem pemberian asimilasi saat pandemi virua corona usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatannya lagi.

Herman menyampaikan, Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali bertindak kriminal saat sudah dikeluarkan dari lapas.

“Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat,” kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, beberapa waktu lalu.

 

Sumber: CNN Indonesia

Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles