21 C
New York
Friday, May 3, 2024

37 Bulan Diduduki Pejabat Berstatus Plt, Sekretaris DPRD Siantar Didefenitifkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah sekitar 37 bulan atau 3 tahun 1 bulan diduduki oleh seorang pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt), akhirnya jabatan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar didefenitifkan.

Kini, Sekretaris DPRD dijabat Eka Hendra yang dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Zulkifli, di Ruang Serba Guna Bappeda Kota Pematangsiantar, Senin (10/5/21) sore.

Eka dilantik menjadi Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar oleh Zulkifli mewakili Wali Kota Hefriansyah, setelah mendapat surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/2597/OTDA.

Baca Juga:Dijabat Plt, Pelantikan Sekretaris DPRD Siantar Masih Menunggu Ijin Mendagri

Bersamaan dengan Eka, 40 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang lainnya turut dilantik dan diambil sumpah. Ke 40 pejabat itu terdiri dari 18 orang pejabat administrator atau eselon III, dan 22 orang pejabat pengawas atau eselon IV.

Sekadar info, jabatan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar diduduki pejabat berstatus Plt sejak Sekretaris DPRD, Mahadin Sitanggang meninggal dunia pada 8 April 2018 silam.

Posisi Mahadin digantikan Wanden Siboro dengan status Plt. Selanjutnya, ketika Wanden pensiun pada 31 Desember 2020, jabatan Sekretaris DPRD dijabat Eka Hendra yang juga berstatus Plt.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles