13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

23 November, Ranperda RTRW Siantar Dibahas di Linsek Kementerian

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pada tanggal 23 November 2021, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Kota Pematangsiantar akan dibahas di dalam rapat Lintas Sektoral (Linsek) Kementerian.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Hamam Sholeh, dalam rapat pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2022 di Komisi III DPRD setempat, Jumat (12/11/21).

“Informasi dari kementerian, bahwa kita akan melakukan rapat lintas sektoral di tanggal 23 November ini,” ujar Sholeh dalam rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Denny TH Siahaan.

Baca Juga:Proses Ranperda RTRW Siantar Menunggu Jadwal Rapat Lintas Sektoral

“Sesuai jadwal, di rapat lintas sektoral itu pembahasannya paling cepat 10 hari, maksimalnya 20 hari pembahasan, untuk mendapatkan persetujuan substantif,” sambung mantan Camat Siantar Barat itu.

Setelah mendapat persetujuan substantif, Ranperda RTRW sudah harus mendapat persetujuan dari DPRD untuk menjadi Perda, paling lama 60 hari. “Setelah keluar persetujuan substantif, langsung terhitung harinya. 60 hari kerja sudah harus mendapat persetujuan jadi Perda. Kalau dalam 60 hari tidak diselesaikan jadi Perda oleh DPRD, maka dibentuklah Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” ungkapnya.

Apabila dalam 40 hari tidak ada Perkada, maka akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen). “Kalau dalam 40 hari tidak ada Perkada, maka akan diambil alih kementerian untuk diterbitkan peraturan menteri,” tukasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles