5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

20 IMB di Lahan Pertanian Siantar Selama 2017-2021, ini Lokasi dan Peruntukannya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selama tahun 2017-2021, ada 20 Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan pertanian yang diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan data yang diperoleh mistar, pada Selasa (25/1/22), ke 20 IMB di lahan pertanian tersebut, 16 diantaranya diperuntukkan jadi rumah tempat tinggal, 3 diperuntukkan jasa komersil dan 1 untuk sosial.

Sesuai data itu, pada tahun 2017, ada 1 IMB untuk 200 unit rumah tempat tinggal yang berlokasi di Jalan Bukit Maratur Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun. Dan pada tahun 2018, ada 3 IMB yang diterbitkan oleh DPM-PTSP Kota Pematangsiantar.

Baca juga:20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, ini Penjelasan Kepala Perijinan

Ke 3 IMB itu antara lain, adalah untuk 5 unit rumah tempat tinggal di Jalan Parapat Kelurahan Simarimbun, untuk 1 unit rumah tempat tinggal di Jalan Kampung Kruis Kelurahan BP Nauli Kecamatan Siantar Marihat, dan 1 untuk jasa komersil di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya, pada tahun 2019, DPM-PTSP menerbitkan 6 IMB di lahan pertanian, yang semua peruntukan bangunannya adalah rumah tempat tinggal atau perumahan. Perumahan pertama sebanyak 15 unit di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, perumahan kedua berlantai 2 sebanyak 11 unit di Jalan Pabrik Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari.

Perumahan ketiga, 101 unit berlantai 1 di Jalan Basah Tangan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba. Perumahan keempat, 46 unit berlantai 1 di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba. Perumahan kelima, 115 unit di Jalan Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur. Perumahan keenam, 94 unit di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah.

Pada tahun 2020, ada 4 IMB yang diterbitkan DPM-PTSP, 2 untuk rumah tempat tinggal dan 2 untuk jasa komersil. Untuk 2 IMB rumah tempat tinggal itu, 1 IMB untuk 9 rumah berlantai 2 dan 42 unit rumah berlantai 1 di Jalan Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah, serta 1 IMB untuk 224 rumah berlantai 1 di Jalan Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon.

Kemudian, 2 IMB untuk bangunan jasa komersil yakni 1 unit bangunan berlantai 8, dan 2 unit bangunan berlantai 2. Kedua bangunan ini berlokasi di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.

Tahun 2021, ada 6 IMB yang diterbitkan DPM-PTSP, 5 diantaranya untuk perumahan dan 1 untuk bangunan sosial di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari. Selanjutnya, IMB untuk 5 perumahan. Perumahan pertama, 35 unit rumah berlantai 1 di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon.

Perumahan kedua, 224 unit rumah berlantai 1 di Jalan Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon. Perumahan ketiga, 63 unit rumah berlantai 1 di Jala Tambun Timur. Perumahan keempat, 69 unit rumah berlantai 1 di Kelurahan Sumber Jaya, dan 33 unit rumah berlantai 2 di Jalan Sumber Jaya II Kelurahan Sumber Jaya.

Baca juga:20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, APH Diminta Usut IMB-nya

Berita mistar sebelumnya, adanya 20 IMB di lahan pertanian itu terungkap dalam pembahasan Ranperda yang digelar Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematangsiantar, Hery Okstarizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy T Setiawan bersama stafnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRK), Kurnia Lismawatie beserta stafnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Pematangsiantar Agus Salam tidak membantah bahwa pihaknya ada menerbitkan 20 IMB di lahan pertanian. “Iya ada, tapi kan ada rekomendasinya dari OPD teknis terkait itu. Kalau gak, gak berani kita. Karena di 2017, kan sudah ada SK Wali Kota tentang revisi Perda (tentang RTRW), termasuklah itu ada perubahan alih fungsi (lahan perumahan) itu,” jelasnya.

Diceritakan Agus, pada Perda sebelum Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, lahan pertanian yang telah dibangun perumahan itu adalah lahan kuning atau bukan lahan pertanian. “Yang lalu, sebelum (perda nomor 1 tahun 2013)-nya pernah kuning itu, setelah ada (perda nomor 1 tahun 2013) itu jadi hijau, ini mau direvisi lagi jadi kuning,” cecar Agus yang dikonfirmasi via telepon, pada Senin (24/1/22). (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles