5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, ini Penjelasan Kepala Perijinan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pernyataan terkait 20 perumahan yang berdiri di lahan pertanian Kota Pematangsiantar sejak tahun 2017 sampai 2021, tidak dibantah pihak Perijinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar.

Seperti disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Pematangsiantar, Agus Salam, ketika dikonfirmasi mistar melalui sambungan telepon seluler (Ponsel) terkait penerbitan IMB 20 perumahan di lahan pertanian yang mencuat dalam pembahasan Ranperda di Komisi II, pada Senin (24/1/22).

“Iya ada, tapi kan ada rekomendasinya dari OPD teknis terkait itu. Kalau gak, gak berani kita. Karena di 2017, kan sudah ada SK Wali Kota tentang revisi Perda (tentang RTRW), termasuklah itu ada perubahan alih fungsi (lahan perumahan) itu,” jelasnya.

Baca juga:Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Siantar, Pukulan Berat Bagi Pengembang Perumahan

Penerbitan IMB terhadap perumahan itu, menurut Agus, adalah untuk menggeliatkan pembangunan. “Supaya menggeliat juga, kalau tidak ada itu, stagnanlah apa kita, pembangunan kita. Jadi, kalau tidak ada keterangan dari pihak OPD teknis terkait, kita gak beranilah,” ujar Agus lagi.

Diceritakan Agus, pada Perda sebelum Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang RTRW, lahan pertanian yang telah dibangun perumahan itu adalah lahan kuning atau bukan lahan pertanian. “Yang lalu, sebelum (perda nomor 1 tahun 2013)-nya pernah kuning itu, setelah ada (perda nomor 1 tahun 2013) itu jadi hijau, ini mau direvisi lagi jadi kuning,” ujarnya.

Baca juga:20 Perumahan Berdiri di Lahan Pertanian Siantar, APH Diminta Usut IMB-nya

Saat ditanya, apakah pemberian IMB terhadap 20 perumahan yang didirikan mulai tahun 2017 sampai 2021 tersebut tidak bermasalah, Agus bilang, tidak masalah.”Iya, tidak masalahnya itu,” tutupnya. (ferry/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles