14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

178 Siswa Peserta PKL SMK Swasta Teladan Siantar Dapat Perlindungan Jamsostek

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 178 siswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari SMK Swasta Teladan Pematangsiantar mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Pematangsiantar.

Kepala SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Sudarlian mengatakan, tujuan tersebut dilakukan memberikan perlindungan kepada siswanya yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah instasi swasta dan pemerintah.

Sebab, dalam melakukan setiap pekerjaan di lapangan, risiko yang dihadapi siswanya juga cukup besar.

“Kerja sama ini merupakan yang pertama kalinya, khusus untuk siswa PKL. Sebelumnya para siswa diikutsertakan ke pihak asuransi BUMN. Namun, karena sesuatu hal, dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Jumat (29/10/21).

Baca Juga:BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik Secara Virtual

“Ketika mengetahui BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat ringan, akhirnya kami pun bersedia untuk melakukan kerja sama ini. Karena memang, sangat penting bagi kami dalam memberikan pelayanan, keamanan serta kenyamanan kepada para siswa di sini,” tutur Sudarlian.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya sangat menyambut baik atas kerja sama tersebut. Sekaligus menjawab anjuran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 421.5/1032/BID.P.SMK/II/2018.

“Kami berharap kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar ke depannya, dapat mengembangkan kerjasamanya dengan mendukung program link and super match 8+i  di SMK,” sebut Sudarlian.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana didampingi Evi Wirda Ningsih Kasi Kepesertaan mengatakan, jaminan sosial yang didapatkan para siswa PKL tersebut ada dua program yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Siantar Pastikan Dinsos Verifikasi Kelayakan Data PBI yang Dinonaktifkan

Perlindungan ini merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Pekerja magang, baik dari sekolah maupun instansi lain, wajib diberikan perlindungan minimal dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya di sela penandatanganan MoU kerja sama dengan SMK Swasta Teladan Pematangsiantar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar.

Andi Widya Leksana juga mengatakan, bahwa yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan adalah pihak penyuplai tenaga kerja magang ataupun perusahaan.

“Para peserta PKL ini di bawah tanggung jawab sekolah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka selama masa PKL,” katanya.

Baca Juga:Dewas BPJS Apresiasi Pengembangan RS UMSU

Ia menjelaskan, para peserta PKL tersebut terdaftar dalam kepesertaan yang bersifat sementara, sehingga, pihak sekolah cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk siswa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar itu juga menegaskan, sifat asuransi tersebut sementara (temporary) yakni selama mereka masih PKL, bisa satu bulan, dua bulan atau sesuai dengan masa pelaksanaan PKL yang ditetapkan pihak sekolah.

Dia pun berharap, dengan adanya kerja sama antara SMK Swasta Teladan Pematangsiantar dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam memberikan perlindungan kepada anak didiknya.

“Tentu kami berharap kerjasama ini juga dapat dilakukan oleh sekolah-sekolah lain untuk mendaftarkan anak didiknya ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles