11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

11 Pejabat Eselon II Pemko Siantar Berstatus Plt, Ini Penjelasan Kepala BKD

Pematangsiantar, MISTAR.ID

11 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), satu berstatus Penjabat (Pj) dan satu kosong. Ke 11 Jabatan Tinggi Pratama atau eselon II yang masih dijabat pejabat berstatus Plt itu antara lain, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Sekretaris DPRD.

Selanjutnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, serta Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga:Pemko Siantar Diminta Dukung Kreasi Seniman dan Budayawan

Sementara, jabatan yang pejabatnya berstatus Pj adalah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan jabatan eselon II yang kosong adalah Staf Ahli Pembangunan. Demikian disampaikan Plt Kepala BKPP Kota Pematangsiantar Siddik ketika dikonfirmasi, Senin (9/11/20).

“Itu jabatan struktural di eselon II, yang di eselon III dan IV juga ada yang berstatus Plt karena pejabat yang sebelumnya menjabat telah pensiun. Untuk pejabat yang fungsional, seperti Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan 60 kepala sekolah masih berstatus Plt,” katanya merinci.

Baca Juga:Pemko Siantar Belum Putuskan Kenaikan UMK 2021

Saat ditanya apa kendala untuk mendefenitifkan para pejabat tersebut, Siddik menguraikan sejumlah kendalanya. “Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (eselon II) harus melalui lelang jabatan, anggarannya tahun depan akan kita usulkan,” ujarnya.

Selain karena anggaran, kata Siddik, pelaksanaan lelang jabatan untuk eselon II harus harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara untuk mendefinifkan pejabat eselon III, IV dan kepsek, kata Siddik, harus ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Untuk pelantikan pejabat itu harus mendapatkan ijin tertulis dari menteri dalam negeri, karena kota pematangsiantar saat ini sedang melaksanakan pilkada tahun 2020,” tukas mantan Camat Siantar Barat itu mengakhiri penjelasannya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles