24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pemko Siantar Belum Putuskan Kenaikan UMK 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum dapat memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2021. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemko Pematangsiantar Lukas Barus mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan ini.

Ia mengaku, kebijakan penyesuaian atas standar UMK akan diumumkan secara resmi. Pihaknya masih menunggu keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 wilayah Kota Pematangsiantar.

“Sementara ini belum bisa dipastikan, dan kita masih menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat,” ujar Lukas Barus dihubungi Mistar, Senin (2/11/20) siang.

Baca Juga:Mangatur Tampubolon Dilantik Jadi Ketua Komunitas UMKM Bersatu Siantar

Ia juga menyatakan, bahwa informasi hasil keputusan gubernur akan disampaikan secara luas melalui internet. Dengan begitu, nantinya setiap keputusan yang diambil dapat diakses sesuai kepentingan masing-masing pihak.

“Informasi akan disampaikan di internet dan saat ini masih belum dapat dipastikan apakah naik atau tidak,” katanya.

Salah seorang pekerja buruh di Kota Pematangsiantar,  Seswi (43) mengatakan, ia meminta penyesuaian harus berlandaskan pada hasil kerja. Ia mengaku, pesimis UMK Kota Pematangsiantar akan naik.

“Melihat Pandemi Covid-19 ini saya pesimis sepertinya UMK masih tetap seperti tahun lalu. Cuma, kita minta kalau UMK tidak naik setidaknya insentif pekerja dilanjutkan terus dan didata secara merata,” ujar Seswi ditemui Mistar, Senin (2/11/20) siang.

Baca Juga:UU Cipta Kerja Atur Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Gratis

Ia berharap, pemerintah pusat melakukan pendataan pekerja lebih akurat. Ia mengaku hingga saat ini belum menerima bantuan upah dari pemerintah pusat. “Kalaupun UMK tetap bantuan upah didata akurat dan semua pekerja terbantu itu saja sudah cukuplah membantu,” katanya.

Adapun sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Surat itu juga memerintahkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP di masing-masing daerahnya serentak pada 1 November 2020.

Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat lambatnya pada 21 November 2020.(billy/hm10)

Related Articles

Latest Articles