15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dimatikan 30 April, TV Analog Berhenti Siaran di 166 Daerah

Jakarta, MISTAR.ID

Terhitung sejak 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mematikan siaran TV analog. Sesuai jadwal, siaran televisi analog akan berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia. Penduduk di 166 kabupaten/kota tak lagi dapat menikmati siaran televisi analog.

166 kabupaten/kota itu termasuk 55 daerah di Sumatera, 38 di Jawa, 18 di kawasan Bali-NTB-NTT, 20 di Kalimantan, 23 di Sulawesi, 12 di Maluku dan Papua. Untuk itu, Kemenkominfo mendorong masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi.

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan, infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah siap di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama. Saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi akan beralih ke sistem penyiaran digital.

Baca Juga:Ini Pentingnya TV Digital di Kalangan Masyarakat

“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang,” kata Ismail dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.

Kemenkominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog. Hal itu turut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti dalam webinar bertema “Aku Beralih ke TV Digital” pada Januari silam.

Menurut Niken, siaran TV digital dapat memberi banyak manfaat bagi penonton, antara lain berupa kualitas siaran yang lebih baik, serta terhindar dari gangguan sinyal saat sedang hujan.

Niken menegaskan, lembaga penyiaran berperan penting dalam upaya migrasi TV analog ke digital. Lembaga penyiaran didorong terus meningkatkan sosialiasi agar tidak kehilangan penonton, antara lain dengan menampilkan konten unggulan di TV digital.

Baca Juga:Sama-sama Bisa Nonton TV Digital, ini Beda STB dan Android TV Box

“Kalau tidak, bisa kehilangan penonton karena tidak mengetahui siaran atau programnya telah bermigrasi ke TV digital,” ujar Niken.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Adapun untuk dapat menikmati siaran TV digital, pengguna perlu memperhatikan beberapa hal mudah seperti berikut.

1. Periksa Pesawat Televisi

Paling mudah, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 akan otomatis menangkap dan menayangkan siaran TV digital.

Jika scanning sudah dilakukan dan siaran TV belum berubah, itu artinya Anda menggunakan pesawat televisi analog yang tidak menangkap siaran digital dan membutuhkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2.

Pastikan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo. Buka kemasan STB, yang biasanya isinya terdapat remote, adaptor, kabel RCA (berwarna merah, kuning, putih), kartu garansi, dan buku panduan.

Baca Juga:Ini Dia Beda TV Analog dan TV Digital

Pindahkan kabel antena yang terpasang di TV ke perangkat STB. Pasangkan juga kabel RCA di TV yang terhubung ke STB. Begitu juga kabel HDMI. Setelah itu, menyalakan TV dan STB.

Kemudian masuk ke setting dan pilih HDMI. Kalau TV kalian tidak ada HDMI, maka pilih menu AV.
Lalu pilih menu pencarian saluran dan secara otomatis akan mendeteksi siaran TV digital.

2. Set Top Box (STB) Bersertifikasi Kementerian Kominfo

Untuk penggunaannya sendiri, STB hanya perlu dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung. Kemudian, pesawat televisi akan dapat menangkap siaran TV digital.

Tak kalah penting, pastikan STB atau pesawat televisi digital yang dibeli memiliki keterangan sertifikasi dari Kemenkominfo. Sertifikasi tersebut menjamin kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Baca Juga:DPR Minta Tunda Peralihan TV Analog Ke Digital

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Data terbaru per 11 Januari 2022 dapat disimak di sini. Penanda lain yang lebih populer adalah tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) pada kemasan.

Ditegaskan Kementerian Kominfo, siaran TV digital bukan streaming internet, bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel, sehingga dalam penggunaannya tidak memerlukan kuota internet atau biaya langganan. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles