11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ini Dia Beda TV Analog dan TV Digital

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah analog switch off (ASO) akan dilakukan dalam waktu 2 tahun ke depan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming, bukan pula berlangganan TV kabel.

Baca Juga:Keren, TNI AD Gunakan Helm Berteknologi Untuk Cegah Covid-19

“Sebenarnya migrasi analog ke digital itu tetap siaran yang sekarang ditonton teman-teman di siaran gratis (free to air) melalui frekuensi, tapi sekarang acaranya secara digital, tak perlu berlangganan, antenanya juga tak perlu dirubah,” kata Gery beberapa waktu lalu.

Gery mengatakan siaran digital tersebut bisa diakses baik oleh TV analog maupun smart TV. Dengan catatan, TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu set top box (STB) yang merupakan alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.

Sementara itu, smart TV juga harus didukung oleh Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

“Kalau TV-nya masih analog butuh alat bantu STB atau TV-nya harus dilengkapi penerimaan digital DVB-T2,” tutur Gery.

Baca Juga:Apple & Google, Ciptakan Teknologi Pelacakan Kontak Covid 19

Dalam ayat 2 pasal 60A UU Ciptaker disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker.

Ayat 1 mengatakan bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem penyiaran berteknologi digital untuk penyiaran televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.

Sedangkan penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi adalah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa penyiaran radio dan televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang penyiaran.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah Indonesia diketahui telah menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan ASO.

Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, pemerintah mengklaim merencanakan bahwa tahun 2018 akan dilakukan ASO secara nasional. Jika mengacu UU Ciptaker, ASO secara nasional paling lambat akan terjadi pada tahun 2022.

Dalam keterangan resminya, Kominfo mengklaim kualitas gambar dan suara siaran digital jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV jika menggunakan siaran digital.

Siaran digital juga diklaim memiliki kemampuan penyediaan layanan interaktif, di mana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran. Pemirsa juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, Indonesia akan mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

“Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/ UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital,” kutip Kominfo.

Kominfo menjelaskan dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Sedangkan televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles