13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Target PBB Deli Serdang Capai Rp512 M, Realisasi Masih Minim

Deli Serdang, MISTAR.ID

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Deli Serdang masih minim. Pasalnya, sejumlah objek pajak khusus yang nilainya cukup besar, hingga triwulan ke III TA 2021 belum juga melakukan pembayaran.

Seperti Bandara Kualanamu dengan target PBB Rp24.630.232.328. Kemudian jalan tol Rp20.024.382.082 (termasuk tunggakan). Sedangkan yang baru terealisasi masih dari jalan Tol Medan-Binjai Rp4.097.617.228. Sementara Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi belum ada realisasi.

Selanjutnya lapangan golf Rp1.997.367.507 (termasuk tunggakan), Perumka (PT KAI) Rp88.144.432 (termasuk tunggakan),tambak Rp189.147.928 (termasuk tunggakan). Sehingga total objek khusus tersebut sebesar Rp46.929.274.277. Sedangkan target PBB dari 22 kecamatan se Deli Serdang Rp465.789.997.778.

Baca juga: Tim Terpadu Deli Serdang Tagih Tunggakan Pajak

“Target PBB kita tahun ini cukup tinggi. Sebab, tunggakan PBB tahun 2020 sebesar Rp257.719.272.055 dimasukkan menjadi target tahun 2021 hingga menjadi Rp512.719.272.055. Memang hingga hari ini realisasi PBB kita masih minim yakni sebesar Rp42.324.928.011 (9%),” kata Kabid PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Fitra Umar Harahap kepada Mistar di ruang kerjanya, Jumat (16/7/21).

Namun demikian, dia juga menyebutkan jika objek pajak yang besar tersebut sudah masuk, maka realisasi Pemkab Deli Serdang akan lebih tinggi. Piutang atau tunggakan saja sudah Rp257 miliar ditambah target tahun berjalan Rp255 miliar, sehingga total target menjadi Rp512 miliar.

Untuk itu, Fitra berharap kepada wajib pajak baik BUMN maupun masyarakat agar segera melakukan pembayaran sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2021. Ketika disampaikan bahwa data realisasi PBB dari setiap kecamatan yang juga masih minim, Fitra tak menampiknya. Karenanya, ia juga berharap kepada para camat, kepala desa, lurah bersama perangkatnya untuk pro aktif dan terus menghimbau wajib pajak membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Karena jika sudah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dari SPPT PBB. Fitra yakin, mendekati jatuh tempo nantinya, realisasi PBB didaerah itu akan melonjak. Apalagi menjelang akhir tahun. “Kalau seperti tahun-tahun sebelumnya, realisasi itu akan melonjak menjelang beberapa hari jatuh tempo, bahkan hingga akhir tahun,” papar Fitra. (rinaldi/hm09)

Related Articles

Latest Articles