18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Imigrasi TBA Lanjutkan Penyidikan Terhadap 2 WNA Bangladesh

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan melanjutkan proses kasus dua orang WNA Bangladesh yang berupaya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Panogu HD Sitanggang didampingi mewakili Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Sabarita Ginting, bersama Kepala Seksi Tikim Chandra Hotmandus Turnip, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Torang Pardosi (sekaligus penyidik), Kamis (17/3/22) siang.

Dalam konferensi pers, Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan TBA Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyampaikan, terus bekerja memproses kasus dua orang WN Bangladesh berinisial SH dan FM yang berupaya memasuki wilayah Indonesia secara ilegal bersama lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, dan diamankan TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan.

Baca Juga:Bareskrim Polri Tangkap 26 WNA Asal China dan Taiwan Terkait Penipuan Lintas Negara

Panogu Sitanggang menjelaskan, dari tahap rekonstruksi telah dilewati di wilayah perairan Asahan, dan olah TKP di atas kapal jaring yang ditinggal nakhoda saat penangkapan oleh patroli TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan, Kamis 10 Februari 2022, dan dinyatakan selesai dengan prosesnya.

“Kami imigrasi akan menuntaskan dan memproses kasus tersebut. Negara kita tidak main-main dengan orang asing yang menganggu ketertiban, termasuk mencoba masuk secara ilegal,” sebut Panogu Sitanggang.

“Saat ini, imigrasi Tanjungbalai Asahan telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai-Asahan atas barang bukti, berupa dua buku paspor kebangsaan Bangladesh dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin Dongfeng GT-5,” sebutnya lagi.

Baca Juga:Selama Januari 2022, 5 WNA Dideportasi dan 63 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Sedangkan untuk proses ditempuh penyidik setelah menguasai barang bukti, adalah mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan.

“Bila berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan dapat menyerah terimakan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dilanjutkan ke persidangan,” jelas Panogu Sitanggang.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Torang Pardosi juga menegaskan, dalam keterangan sebelumnya, tersangka SH mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya.

Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta, dan kemudian terbang menuju negaranya melalui Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta. “Jadi, dengan proses transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta,” katanya.

Baca Juga:Kemenkumham Perbarui Aturan Larangan Masuk WNA

Mewakili Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sabarita Ginting, mendukung serta mensupport Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai-Asahan dalam penguatan hukum terhadap warga negara Indonesia, dan warga negara asing.

“Agar tetap konsisten dalam rangka penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian,” tegas Sabarita Ginting.

Terhadap kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(saufi/hm10)

Related Articles

Latest Articles