22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

DPC F SPTI-K.SPSI Samosir Somasi Kadisnaker dan Koperindag Pemkab Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Samosir, mensomasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdangan (Kadis Koperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPC F SPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir Bukti Jakobus Naibaho, diKantor Dinas Tenaga Kerja, Koperindag Pemkab Samosir kepada Harian Mistar, Senin (22/2/21).

“Terpaksa kami Somasi Kepala Disnaker dan Kepala Dinas Koperindag Pemkab Samosir, karena kami anggap tidak becus dan tidak cakap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu mengenai pemahaman Undang-Undang Tenaga Kerja,” kata Bukti Jakobus Naibaho, saat memberikan surat somasi.

Baca Juga: Pemkab Samosir Serahkan Surat Perjanjian Kerja Kepada 25 P3K

Lanjutnya, hal itu kita sampaiakan terkait tidak diterimanya perubahan struktur DPC F SPTI-K.SPSI Kabupaten Samosir yang telah diajukannya beberapa bulan lalu.
,
“Kepala dinas itu seolah-olah mempersulit kami dalam melakukan perubahan struktur kepengurusan kami,” ungkap  Bukti Naibaho.

Kata Bukti Naibaho, secara undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja/ serikat buruh yang berbunyi (1) barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5(lima) tahun dan atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima ratus rupiah. (2) Tindak pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, ungkapnya.

Dijelaskannya, Somasi ini kami berikan waktu kepada Kadisnaker dan Kadis Koperindag Pemkab Samosir tiga hari kerja, terhitung sejak somasi tertulis ini kami sampaikan.

“Apabila tidak digubris, maka kami akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupupun pidana,” pungkas Bukti Naibaho. (Pangihutan/hm13)

Related Articles

Latest Articles