7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemkab Samosir Serahkan Surat Perjanjian Kerja Kepada 25 P3K

Samosir I MISTAR.1D

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir dan surat perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), formasi penyuluh Pertanian tahun anggaran 2020 dalam Apel pagi gabungan,di Halaman Kantor Bupati Samosir, Senin (22/2/21).

Petikan Keputusan Bupati Samosir dan surat perjanjian kerja kepada PPPK tersebu tdiserahkan oleh Plh Bupati Samosir yang diwakili Asisten III, Lemen Manurung kepada 11orang golongan V dan 14 golongan IX.

Lemen Manurung mengucapkan selamat bergabung sebagai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir dan berharap supayaĀ  P3K yang telah menerima Surat Keputusan dan surat perjanjian kerja untuk mempelajari tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Baca Juga:Ā Jam 10 Pagi, Kantor DPRD Samosir Masih Sepi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Samosir Agus Sinaga mengatakan bahwa, ditetapkannyaKeputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 12 Pebruari 2021 tentang PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir TA 2021.

“Penetapan Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 1 poin 4 danPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 31 poin 4 serta Keputusan Bupati Samosir Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir,” terangnya.

Dikatakannya bahwa, tujuan dariĀ  pelaksanaan penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati

Samosir dan SuratĀ  Perjanjian Kerja ini diharapkan, terdapat perubahan dalam diri P3K terutama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik dan optimal karena ASN merupakan penggerak birokrasi pemerintah.

(Josner/hm13)

Related Articles

Latest Articles