27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Wajibkan Pemudik Miliki SIKM

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, menggelar Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 sekaligus mengantisipasi mudik lebaran tahun 2021 bertempat di Aula Balai Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4/21).

Rapat dihadiri Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin, Kasubag Ops.Kompol Burju mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapten Inf Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, perwakilan OPD, para camat dan lurah se Kota Tebing Tinggi.

Berdasar rekap data dari Dinas Kesehatan, sampai tanggal 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Tebing Tinggi mencapai 39 kasus. Untuk itu, Pemko Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan mudik lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke Tebing Tinggi.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2442 H, Pemko Tebing Tinggi Sampaikan 11 Panduan SE Menag bagi Masyarakat

Wali kota mengatakan, operasi mudik lebaran akan dilakasanakan mulai dari tanggal 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan protocol kesehatan yang dianjurkan pemerintah pusat.

“Kita baru saja melakukan rapat hari ini, kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran ini secara formal. Insyaallah tanggal 1 sampai 18 Mei 2021. Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat melalui keaktifan Kelurahan dan kecamatan” ujar Wali Kota Tebing Tinggi saat ditemui wartawan usai memimpin rapat.

Satgas-Satgas di Kelurahan dan di Kecamatan akan bergerak memantau kemungkinan adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi. Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Raih Predikat Terbaik Pelayanan Publik dan Dukcapil dari Kemenpan RB

“Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas wali kota.

Wali kota juga menegaskan akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebing Tinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol.

“Dengan adanya operasi mudik lebaran maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,”tutup wali kota.(ril/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles