18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Waduh! RS di Medan Masih Terapkan Rp1,8 Juta untuk Harga Test Swab

Medan, MISTAR.ID

Meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900 ribu, namun rumah sakit di Kota Medan masih menerapkan harga lama mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp2 juta.

Ketika dikonfirmasi terhadap Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengaku, saat ini rumah sakit milik Pemko Medan ini masih menerapkan harga lama untuk pelaksanaan swab mandiri. “Sampai saat ini (tarif swab) masih Rp1,8 juta,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (4/10/2020) petang.

Dia menyebutkan, pihaknya sendiri mengaku sudah mengetahui kabar dari Kemenkes RI tentang batasan haraga swab mandiri. Namun, sambung dia, sampai saat ini RSUD Pirngadi belum ada menerima aturan resmi tersebut.

Baca Juga:RDP DPRD-Dinas Kesehatan Siantar, Obat Kadaluarsa 2019, Pemko Rugi Rp1,2 Miliar

“Jadi kita masih menunggu aturan yang mengatur soal itu dulu. Ini kan kita masih belum tahu bagaimana soal harga barang untuk swabnya,” jelasnya.

Meski demikian, katanya, pada prinsipnya, RSUD dr Pirngadi Medan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, rumah sakit plat merah ini juga siap dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“Intinya kita akan mengikuti aturan. Kalau nanti mampu nggak nya, kita lihat dulu situasi dan daya belinyakan,” tandasnya.

Baca Juga:Putra Indonesia Ciptakan Alat Tes Corona

Hal yang hampir serupa disebutkan Humas Rumah Sakit Umum (RSU) Murni Teguh Winda Lingga. Rumah sakit swasta ini juga mengakui, bahwasanya untuk tarif swab, masih menetapkan dengan harga yang lama dengan tarif Rp1,8 juta.

“Jadi masih tarif yang lama dulu. Karena kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah sebelum memberlakukan batasan tarif tertinggi itu,” ujarnya.

Sebagaimana yang diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900 ribu. Pengumuman ini disampaikannya, dalam konferensi pers bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada, Jumat (2/10/20) lalu, di Jakarta.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles