22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Peserta BPJamsostek Dipermudah Miliki Rumah KPR

Medan, MISTAR.ID

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini dipermudah memiliki rumah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17  Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua dan program KPR.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menuturkan bahwa Permenaker tersebut memiliki jangkauan program KPR-MLT yang dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek. Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

“Salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” sebutnya melalui keterangan persnya yang diterima MISTAR, Kamis (4/11/21).

Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu. Setelah dengan bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.

Baca juga:BPJamsostek  Cairkan Klaim Melalui Sistem Online

“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT,” jelasnya.

Anggoro juga menegaskan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Saya pastikan seluruh personil BPJamsostek segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT.

Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

Baca juga:Harpelnas, BPJamsostek Medan Kota Serahkan Santunan JKK dan JKM

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostekmelalui skema take over,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Medan Kota, Aang Supono  menambahkan, manfaat layanan tambahan ini sesuai dengan misi BPJamsostek, yaitu melindungi, melayani & menyejahterahkan pekerja dan keluarganya.

“Dengan adanya manfaat ini diharapkan dapat membantu peserta BPJamsostek dalam hal pembiayaan perumahan. Oleh karna itu seluruh pemberi kerja khususnya di Kota Medan agar mendaftarkan tenagakerjanya,” katanya. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles