7.8 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Wow! UU Cipta Kerja Berpihak Pada UMKM

Jakarta, MISTAR.ID
Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan, strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja memprioritaskan keberpihakan kepada UMKM sebagai sektor utama.

“Hal ini dapat dilihat dalam konsideran menimbang UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/20).

Heri mengemukakan proritas UMKM sebagai sektor utama mengacu pada data bahwa kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen. Selain itu, ujar dia, kontribusi UMKM yang besar terhadap perekonomian belum diiringi dengan perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Baca Juga:Selamat! UU Cipta Kerja Ternyata Sangat Membela Buruh, Ini Penjelasannya

Ia berpendapat sejumlah masalah klasik masih menjadi persoalan yang membelit UMKM, seperti terkait permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

Oleh karena itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini, dengan adanya bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Heri mencontohkan, pada Bab V menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi, serta khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

“Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain,” paparnya.

Baca Juga:Omnibus Law UU Cipta Kerja Disebut Memajukan Ekonomi Kerakyatan

Ia juga menjabarkan perluasan kriteria di mana dalam regulasi lama, kriteria UMKM hanya memuat kekayaan bersih, sedangkan di UU Ciptaker diperluas. Dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

“Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT). Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha,” paparnya.

Baca Juga:DPR: Draf Final UU Cipta Kerja 812 Halaman

Selain itu, ujar dia, pola kemitraan dengan usaha besar juga ditambah dengan pola rantai pasok sehingga UMKM dapat terlibat dalam rantai suplai atau jaringan logistik milik usaha besar.

Ia mengingatkan UU Ciptaker juga mengatur tentang basis data tunggal untuk UMKM, yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan dan sekaligus bisa diakses oleh masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

Heri juga mengemukakan UMKM diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan. Bahkan, ditegaskan bahwa kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit program.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles