7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Selamat! UU Cipta Kerja Ternyata Sangat Membela Buruh, Ini Penjelasannya

Jakarta, MISTAR.ID
Dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan, bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Demikian ditegaskan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.

“Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja,” ucap Hotman, dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/20).

“Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon,” tulis Hotman.

Baca Juga:Gerilyawan Tolak Omnibus Law dengan Aksi Teatrikal

Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja dan buruh. Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.

“Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” jelas Hotman. Meski tak menyebutkan draf UU Cipta Kerja mana yang dibacanya.

Di dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Baca Juga:Draf Omnibus Law Sudah di Tangan Presiden, Draf Turunannya Segera Ditindaklanjuti

Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal tersebut berbeda dengan Pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan. Sorotan Hotman soal UU Cipta Kerja Sebelumnya, Hotman sempat angkat bicara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law, 3 SSK Brimob Poldasu Disiagakan

Hotman mengatakan, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

“Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang,” ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/20). Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles