8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Draf Omnibus Law Sudah di Tangan Presiden, Draf Turunannya Segera Ditindaklanjuti

Jakarta, MISTAR.ID

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar telah menyerahkan draf final Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/20) sore. Draf itu langsung ditindaklanjuti pemerintah dengan membuat aturan turunannya.

Indra menyebut penyerahan simbolis draf tersebut diberikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” kata Indra kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (14/10/20).

Baca Juga:Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law, 3 SSK Brimob Poldasu Disiagakan

Serah terima draf final Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung selama kurang lebih dua jam. Ia menegaskan draf final yang diserahkan ke Sekretariat Negara tidak ada perubahan substansi sama sekali dari draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/20) lalu.

“Tidak ada [pembahasan lain], sambil dilihat-lihat isinya, jadi prinsipnya tidak ada masalah,” sambungnya.

Sementara itu Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja usai menerima draf final dari DPR.

Baca Juga:Omnibus Law UU Cipta Kerja Disebut Memajukan Ekonomi Kerakyatan

Aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sesuai target Presiden Jokowi harus rampung dalam waktu tiga bulan.

“Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” kata Donny kepada wartawan.

Menurutnya, peraturan ini akan membahas dan menjelaskan secara detail apa yang diatur dan termaktub dalam UU Ciptaker. Kendati demikian, ia tak menyebut kapan Presiden Jokowi akan meneken beleid itu.

Lebih lanjut, Donny bilang dalam pengerjaan PP dan Perpres ini, pemerintah akan mengajak sejumlah golongan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan.

“Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini,” kata dia.

Draf final UU Ciptaker yang diserahkan kepada pemerintah adalah draf berjumlah 812 halaman. Sebelum draf final tersebut, beredar di masyarakat empat versi berbeda yakni dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman.

Sekjen DPR menyebut jumlah halaman draf UU Ciptaker menjadi 812 halaman karena perubahan format kertas yang digunakan.

“Kemarin sudah dijelaskan, itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke legal kalau dulu kita menyebut folio,” katanya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pun turut memastikan bahwa draf final UU Ciptaker adalah naskah dengan 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles