6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

UMP 2021, Pulsa dan TV Masuk Komponen Perhitungan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Ketenagakerjaan menambahkan empat komponen kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menetapkan upah minimum pada 2021 mendatang. Semula, jumlah komponen KHL hanya berjumlah 60 jenis.

Tambahan komponen KHL ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan beberapa KHL yang ditambah, di antaranya televisi dan pulsa. Nantinya, seluruh daftar komponen KHL yang baru akan menjadi acuan upah minimum tahun depan.

Baca Juga:Wow! UU Cipta Kerja Berpihak Pada UMKM

“Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, komponen KHL yang semula terdiri dari 60 jenis kini berubah menjadi 64 jenis yang menjadi acuan KHL tahun 2020 dan dijadikan sebagai salah satu formula penentuan upah pada tahun 2021 mendatang,” ungkap Dinar dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/10/20).

Aturan baru soal komponen KHL ini, kata Dinar, akan disosialisasikan ke anggota dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Tapi, sejauh ini Kemnaker belum memberikan bocoran berapa upah minimum yang bakal ditetapkan tahun depan.

Hal yang pasti, Dinar menyatakan pemerintah akan meninjau komponen KHL tiap lima tahun sekali. Pasalnya, kebutuhan hidup masyarakat akan berubah seiring dengan perkembangan zaman.

Baca Juga:Iuran BPJS Batal Naik, Pengusaha dan Buruh Senang

“Kenapa setiap lima tahun sekali? Karena pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali berubah. Misalnya, apakah kebutuhan beras, gula atau baju tetap sama atau turun dengan lima tahun lalu dengan sekarang,” jelas Dinar.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan pemerintah akan mendengarkan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam menentukan upah minimum. Bukan hanya soal formulasinya, tapi juga kebijakan pengupahan di masa pandemi covid-19.

“Masa peninjauan KHL saat ini berbarengan dengan pandemi covid-19 dan berdampak terhadap ekonomi. Dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi covid-19,” papar Haiyani.

Baca Juga:Peringati Hari Buruh, Polda Sumut Dan Kodam I/BB Bagi 5000 Paket Sembako

Dari sudut pandang buruh, Haiyani mendapatkan penjelasan bahwa pandemi covid-19 telah berdampak pada penurunan pendapatan. Walhasil, buruh sulit memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Di sisi lain, Haiyani menambahkan bahwa pandemi covid-19 juga berdampak buruk bagi perusahaan. Pasalnya, permintaan menurun dan produksi terganggu karena keterbatasan bahan baku.

“Karena itu diperlukan pemahaman seluruh pihak terhadap kondisi yang terjadi agar terjalinnya sinergitas seluruh pihak sehingga dapat melewati masa sulit ini (pandemi covid-19) dengan baik,” tutup Haiyani.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles