5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Iuran BPJS Batal Naik, Pengusaha dan Buruh Senang

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Dengan keputusan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti sebelumnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Laksamana Adiyaksa mengatakan, putusan tersebut membuat pengusaha lebih senang. “Tentu kita menyambut baik keputusan ini. Setidaknya bisa meringankan beban di tengah kondisi pasar yang kurang baik akhir-akhir ini,” kata di Medan, Selasa (10/3/20).

Dia menyebut, saat ini kondisi pasar kurang baik, apalagi serangan virus korona membuat daya beli menurun. Ekonomi dipastikan melemah. Hal ini tentu berdampak pada upaya peningkatan kinerja yang menjadi terhambat.

Kondisi tersebut juga membuat banyak perusahan melakukan efisiensi.  Banyak perusahan yang melakukan pengetatan anggaran dan mengurangi beban anggaran yang tak diperlukan. “Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini tentu jadi kabar baik di tengah efisiensi yang dilakukan pengusaha,” katanya.

Mengenai iuran baru yang sudah terlanjur disetor pengusaha, pihaknya ingin dipulangkan. Tapi pengusaha sendiri masih menunggu kebijakan dari Pemerintah seperti apa. Tentu mereka juga mempelajari produk-produk hukum dalam masalah ini.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo. “Dengan keputusan itu, tidak ada lagi alasan pemerintah menaikkan iuran,” tegasnya.

Sejak lama, buruh memang menentang keras penaikan iuran itu. Sebab, hanya akan menambah beban pekerja. Di sisi lain, upah buruh yang berlaku saat ini masih jauh dari harapan. Belum lagi banyak pekerja yang diupah di bawah standar minimum.

“Pemerintah juga jangan seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. Soalnya itu uang rakyat, uang para pekerja,” katanya.

Sebagai catatan, MA mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang diajukan pada 2 Januari 2020 lalu.  Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.

KPCDI menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan karena sangat memberatkan pekerja. Pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi. Kondisi itu membuat mereka rawan dipecat.

Reporter: Daniel
Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles