11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tunjangan PNS Dihapus, Ini Daftarnya

Jakarta, MISTAR.ID

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, beberapa tunjangan PNS dihapus karena akan digabungkan dengan tunjangan lainnya. Sehingga, nantinya tunjangan hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Saat ini, komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Dengan aturan ini maka, perhitungan penghasilan hanya menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji. Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelas Paryono, Jumat (11/12/20).

Baca Juga:Siap-siap! THR dan Gaji ke 13 PNS Bakal Cair

Selain itu, penggajian PNS ke depan juga akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di mana saat ini penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Baca Juga:Besaran Dana yang Diterima PNS Saat Pensiun Lebih Besar, Ini Penyebabnya

Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin jelas terlihat. Sejumlah kebijakan yang akan ditempuh ke depan, memberikan jaminan PNS bisa hidup lebih bahagia.

Mulai dari rencana perombakan sistem pangkat dan gaji PNS, dana pensiunan yang bertambah, hingga tunjangan hari raya (THR) tahun depan yang dipastikan kembali cair. Dengan skema gaji PNS di tahun depan, menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono maka gaji pokok kemungkinan akan semakin besar.

Mengingat penggajian PNS ke depan akan diubah menjadi berdasarkan jabatan. Di aman saat ini, penggajian dilakukan berdasarkan pangkat.

“Kalau berbasis pangkat dimanapun ditempatkan gajinya mengikuti. Tapi kalau berbasis jabatan, kalau dia pindah, gajinya bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung grade jabatan setelah dilakukan evaluasi jabatan,” jelas Paryono.

Baca Juga:Pensiunan PNS Ini Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Untuk diketahui, selama ini gaji PNS ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai. Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara. Artinya semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles