17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pensiunan PNS Ini Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Pematangsiantar, Mistar.ID
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), SS alias Sedih (65). Warga Jalan Pergaulan No 23 Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, ini diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar ketika memberesi barang dagangannya di seputaran Siantar Hotel Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Senin (23/11/20) siang pukul 12.45 WIB.

Penangkapan yang dilakukan Satreskrim terhadap pensiunan PNS tersebut lantaran adanya perkara tindak pidana penggelapan uang senilai Rp20 Juta.

Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pensiunan PNS tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor: 362/VII/2020/SU/STR.

Baca Juga:Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

“Kita amankan setelah korban, Berlin Siagian (73) warga Jalan Bah Birong Ujung Kelurahan Sigulang-gulang, merasa dirugikan Rp20 juta. Pelaku ini pinjam uang dengan alasan buka usaha minyak tapi ingkar janji,” ujar Edi Sukamto dikonfirmasi, Selasa (24/11/20).

Sambung mantan Kapolsek Serbelawan itu lagi, SS alias Sedih datang ke rumah korban pada 4 April dengan maksud meminjam uang. Di rumah korban, SS minjam dengan menjanjikan korban akan mengembalikan uang pinjaman itu selama tiga bulan ke depan.

Setelah ada pencairan deposito milik tersangka. Mendengar pengakuan itu, korban pun menurutinya. Namun dengan tanda terima yang ditandatangani tersangka lewat satu lembar kwitansi tertangggal 04 Apri 2014. Setelahnya, uang Rp20 juta dikabulkan.

Baca Juga:Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, Dumaria Yasefina Simamora Divonis 3 Tahun Penjara

Tepat tiga bulan berlalu sebagaimana perjanjian tertanggal 12 juli 2016. Tersangka sama sekali tidak mengembalikan uang tersebut. Ditagih oleh korban, SS banyak alasan. Sehingga korban merasa ditipu dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.

“Uang korban belum dikembalikan sampai sekarang. Saat ditanya korban, dia (SS alias Sedih) selalu berbelit-belit. Makannya korban keberatan dan saat ini SS sudah kita tahan. Untuk SS alias Sedih dikenakan pasal 378 KUHP,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles