12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

SURAT EDARAN DMI: Buka Seluruh Mesjid untuk Ibadah 5 Waktu dan Jumatan

Jakarta, MISTAR.ID

Pimpinan Pusat Dewan mesjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) berisi seruan untuk kembali membuka mesjid, yang sempat ditutup karena pandemi virus corona.

DMI menyerukan mesjid dibuka untuk ibadah sholat wajib lima waktu dan sholat Jumat. DMI memberikan beberapa catatan, agar pengurus mesjid tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.

Dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com, Surat Edaran tersebut bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal. SE tersebut diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.

“Membuka mesjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan,” salah satu petikan seruan dalam SE yang disampaikan Senin (1/6/20).

Baca Juga:Akad Nikah Di Mesjid Saat New Normal Diperbolehkan, Asal Tahu Syaratnya

Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir mesjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.

Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, mesjid harus memberlakukan protokol kesehatan dalam menghadapi virus corona.

“Jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, DMI juga meminta agar pengurus mesjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai mesjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk para jemaah.

DMI turut mengimbau para takmir mesjid memanfaatkan pengeras suara mesjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19. mesjid, dalam seruan DMI, juga meminta untuk menerima zakat, infaq, demi peningkatan imunitas warga sekitar.

Baca Juga:Di Iran, Warga Akan Diizinkan Kembali Sholat Berjemaah Di Mesjid

“Memperkuat motto memakmurkan dan dimakmurkan mesjid,” lanjut seruan tersebut.

Bunyi seruan terakhir, DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, baik batuk dan demam untuk tidak ikut beribadah secara jemaah di mesjid.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles