5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Akad Nikah Di Mesjid Saat New Normal Diperbolehkan, Asal Tahu Syaratnya

Jakarta, MISTAR.ID
Akad pernikahan bisa dilakukan di rumah ibadah saat the new normal sudah diterapkan. Namun, kapasitas tamu yang hadir dalam akad pernikahan tersebut di batasi hanya 30 orang.

Hal ini ditegaskan Kementerian Agama dalam surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dalam SE itu, salah satu yang diatur juga tentang akad pernikahan atau perkawinan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan,” demikian isi SE Kemenag, Minggu (31/5/20). SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Berikut ini isinya:

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona.

Baca Juga:Kemenag keluarkan Panduan Kurikulum Darurat Madrasah

Dalam aturannya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19.

Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” demikian dalam surat edaran tersebut.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles