15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Saksi Kunci, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) guna meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

“Kami bersepakat, kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK,” kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/22).

Baca juga: Datangi Bareskrim, Pengacara Nyatakan Mundur Bela Bharada E

Deolipa mengatakan meski Bharada E berstatus tersangka, ia tetap perlu mendapat perlindungan. Sebab menurutnya Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci walaupun tersangka,” ujar Deolipa.

Ia lalu menyebut pengajuan JC itu akan dilakukan pada Senin (8/8) besok.

“Kami hari Senin pagi upayakan itu,” tutupnya.

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Baca juga:BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Pada Sabtu (6/8), tim kuasa hukum Bharada E terdahulu memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan tersebut. Kuasa hukum Bharada E sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga mengaku belum bisa mengungkap alasan pengunduran diri timnya lantaran proses hukum masih berjalan.

Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles