9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharaada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/22).

Bharada E sendiri dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga:Mahfud MD: Penyelesaian Kasus Brigadir J Masih On The Track

“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

– Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

Baca Juga:Ajudan dan ART Ferdy Sambo Tiba di Komnas HAM, Siap Dimintai Keterangan Terkait Kasus Brigadir J

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” kata Andi.

Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam Mahfud Md menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (antara/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles