10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Datangi Bareskrim, Pengacara Nyatakan Mundur Bela Bharada E

Jakarta, MISTAR.ID

Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri dengan mendatangi Bareskrim Polri.

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/22).

Dia mengatakan alasan pengunduran diri telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Dia mengatakan alasan itu tak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

Baca Juga:Bah! Ternyata Bharada E Bukan Jago Tembak, Baru Dapat Pistol November 2021 Lalu

“Dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat,” kata dia.

Namun dia mengaku belum sempat menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.

Dia mengatakan akan kembali datang ke Bareskrim untuk menyerahkan fisik surat pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

Baca Juga:Terungkap! Bharada E Terekam PCR Bareng Irjen Sambo-Istri dan Brigadir J

“Satu hal lagi, cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang bisa menerima mungkin karena hari libur juga. Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara tapi akan kembali di hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” ucapnya.

Dia juga mengatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan terkait pengusutan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Kasus baku tembak tersebut terjadi pada Jumat (8/7/22) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles