7.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Resmi Diteken Presiden! Gaji Pokok PPPK Lebih Besar dari PNS

Jakarta, MISTAR.ID
Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK memang sudah sejak lama dibahas. Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK memang menanti terbitnya aturan tersebut.

Nah, saat ini penantian ribuan tenaga honorer itu terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan ini, maka puluhan ribu PPPK dapat bernapas lega.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu (30/9/20). Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya tinggal menunggu diundangkan. “Tinggal diundangkan dan diumumkan,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Nasib Guru Honorer Terlupakan, DPR RI Minta Pemerintah Rumuskan Bansos

KemenPANRB pun sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif perkembangan aturan tersebut. Awalnya, gaji dan tunjangan PPPK disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk TNI dan Polri. Namun, otoritas aparatur negara mengusulkan untuk memberikan gaji serta tunjangan lebih besar kepada PPPK.

“Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji an tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda daripada besaran gaji pokok PNS,” katanya.

Adapun salah satu pertimbangan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Baca Juga:Pemprovsu Tetap Pangkas Pegawai Honorer

Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI dan Polri yang tertuang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan menjadi beban APBN maupun APBD.

Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait PPPK. Maka, hal ini akan mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji para abdi negara.

Dengan kata lain, terbitnya aturan ini akan semakin memperjelas pendapatan yang diterima PPPK. Meskipun gaji dan tunjangan PPPK akan dirancang lebih besar dari PNS, namun pada akhirnya pendapatan yang diterima PPPK akan sama dengan PNS karena dipotong pajak.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles