9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Reisa Minta Masyarakat Tak Salah Artikan Kebijakan Pelonggaran Masker

Jakarta, MISTAR.ID
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak menyalahartikan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 17 Mei 2022 lalu.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden kita adalah kuncinya pelonggaran kebijakan penggunaan masker. Jangan dibalik kalimatnya, jangan malah dijadikan sebagai anjuran untuk melepas masker. Itu dua pengertian yang sangat berbeda,” kata Reisa dalam Siaran Sehat yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (6/6/22).

Menanggapi kebijakan tersebut, Reisa menekankan bahwa kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka artinya adalah memberikan sedikit pelonggaran pada kewajiban seseorang atau suatu tempat yang memaksa pengunjungnya memakai masker untuk tidak menggunakannya.

Baca Juga:10 Warga Tanpa Masker Terjaring Ops Yustisi Prokes di Tebing Tinggi

Bukannya memperbolehkan secara total seseorang melepas masker selama melakukan aktivitas, apalagi saat berkegiatan di sebuah tempat tertutup dan padat seperti transportasi umum.

Dirinya menyarankan semua pihak untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap Covid-19. Terutama dalam memberikan proteksi bagi kelompok rentan seperti anak-anak yang belum bisa mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.

Sebab, terkadang sulit untuk mengetahui status imunitas ataupun kesehatan seseorang saat berinteraksi satu sama lain. Sehingga risiko penularan virus akan selalu ada dan dapat terjadi sewaktu-waktu.

Baca Juga:Jokowi Longgarkan Prokes, Penjualan Masker di Siantar Turun 30 Persen

“Jadi bukan berarti dianjurkan untuk melepas masker, itu tidak ada. Protokol kesehatan tetap penting sekali untuk dijalankan, apalagi kita masih di tengah-tengah pandemi Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan izin pada kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang dianggap pemerintah sudah lebih terkendali.

Namun, pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan saja. Bukan di dalam ruang tertutup ataupun transportasi massal.

Baca Juga:Pelonggaran Masker di Tengah Ancaman Hepatitis Akut, Ini Kata Satgas Covid-19 Siantar

Sedangkan bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kategori rentan seperti lansia, menderita komorbid serta orang yang memiliki gejala batuk atau pilek, diharapkan tetap menggunakan masker di segala aktivitas.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.(antara/hm10)

Related Articles

Latest Articles