12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Perpol Diterbitkan, 57 Mantan Pegawai KPK Bakal Diangkat Jadi ASN Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menerbitkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tujukan kepada para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara. “Betul, sudah keluar Perpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/21).

Dedi mengatakan, peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dan kawan-kawan itu telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Dedi mengatakan kepolisian saat ini tengah menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). “Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” kata Dedi.

Baca Juga:Jokowi Dikabarkan Setuju 56 Mantan Pegawai KPK Ditarik ke Polri

Dihubungi terpisah, Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap merespon positif penerbitan Perpol terkait pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri ini.

“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi. Artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi. Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” kata Yudi, Jumat (3/12/21).

Meski demikian, 57 mantan pegawai KPK melalui juru bicaranya, Hotman Tambunan mengatakan akan menggelar koordinasi internal untuk merespons peraturan tersebut. “Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya. Kita koordinasi yang 57 (eks pegawai),” ujar Hotman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/12/21).

Baca Juga:Penonaktifan 75 Pegawai Antirasuah, 7 Mantan Pimpinan KPK Angkat Bicara

Terkait hal ini, Hotman sempat berujar kalau setiap pegawai mempunyai hak untuk menerima atau menolak tawaran. Sebagai informasi, 57 pegawai KPK telah dipecat pada 30 September lalu. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.

Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. Listyo pun telah meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles