14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pensiunan PNS Bakal Bahagia di Masa Tua, Ini Alasannya

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah akan mengubah skema dana pensiunan untuk PNS, dari skeman pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded. Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo. Dikatakannya, saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” ujar Tjahjo, beberapa waktu lalu, saat melakukan rapat dengan Komisi II DPR.

Baca Juga:Tunjangan PNS Dihapus, Ini Daftarnya

Sayangnya, kata Tjahjo, skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,”. “Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” ujar Tjahjo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan telah selesai dibahas dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti ditunggu resminya dari Pemerintah pada waktunya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyebutkan, pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasanya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga:Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen, ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Sehingga, yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, ready viewed pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu.

Baca Juga:1 Juta Lowongan untuk CPNS Dibuka Tahun Ini

Skema dapen PNS saat ini, kata Bima, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles