17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Jakarta, MISTAR.ID
Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Bambang ditangkap di Hotel Sofyan Tebet, Kamis (13/10/22) sekira pukul 15.44 WIB.

Bambang Tri Mulyono juga diketahui penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari Direktur Tindak Pidana Siber,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:Pria Penista Agama yang Viral di Medsos Ditangkap

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Baca Juga:Kasus Dugaan Penistaan Agama, RS dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara Pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles