12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kasus Dugaan Penistaan Agama, RS dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya kembali menetapkan tersangka baru, terkait kasus penistaan agama yang dilakukan RS (28), Selasa (30/11/21).

Tersangka baru itu adalah ES (48), warga Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. ES merupakan kekasih RS (28), warga Jalan Bambu, Gang Astar, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Deli, yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu dan kini sudah dilakukan penahanan.

“Benar. RS dan pacarnya ES sudah ditetapkan tersangka,” ujar penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (3/12/21).

Baca Juga:Pria Penista Agama yang Viral di Medsos Ditangkap

Firdaus mengatakan, motif RS melakukan hal tersebut untuk meyakinkan pacarnya bahwa dia benar-benar mencintai dan ingin menikahi pacarnya tersebut. RS membuktikan cintanya kepada ES dengan cara menempelkan kemaluannya di kitab suci umat Islam.

“Aksi itu kemudian divideokannya, sembari mengucapkan beberapa kalimat perjanjian atas nama Tuhan untuk kekasihnya tersebut,” ungkapnya.

Firdaus menyebutkan, ES turut ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah menyebarluaskan video yang dilakukan RS. Keduanyapun saat ini sudah ditahan oleh penyidik.

Baca Juga:Jaksa Hentikan Penuntutan Penistaan Agama Nakes Siantar, Kajari: Unsur-unsurnya Tidak Terpenuhi

“Dalam kasus ini kita persangkakan keduanya dengan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, video seorang pria dengan bertelanjang dada sambil memegang Alquran viral di media sosial (medsos). Kemudian, pelaku mengeluarkan kemaluannya dan menempelkannya ke Alquran.

RS ditangkap di tempat kerjaannya sebagai fotografer di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (30/11/21) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tak lama setelah videonya viral. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles