6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pemerintah Bahas RUU Harmonisasi Perpajakan Pusat dan Daerah

Jakarta, MISTAR.ID
Berbagai hal tengah dijajaki oleh lembaga keuangan negara Indonesia dalam rangka pemulihan ekonomi setelah diterjang pandemi Covid-19. Aturan teranyar yang baru saja disetujui DPR, juga dianggap bisa memperbaiki keuangan dalam negeri.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, saat ini Kemenkeu dan pemerintah tengah mendiskusikan rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Hal itu disebutkan Suahasil saat menyampaikan sambutan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang (HORI) ke-75 yang digelar di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (30/10/21).

Baca Juga:RUU Perpajakan Disahkan, Ada Tax Amnesty Jilid II di 2022

“Saat ini kita juga sedang mendiskusikan rancangan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah,” kata Suahasil dalam sambutannya.

Aturan itu berkaitan dengan penerimaan negara yang berasal dari pajak. Saat ini Kementerian Keuangan telah mendapat persetujuan berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Tentunya aturan ini harus diimplementasikan semaksimal mungkin.

“Persetujuan ini dari DPR, tentunya dengan adanya aturan ini kita harus mampu menggunakannya untuk mendorong reformasi perpajakan ke depan,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Suahasil juga menyatakan, soal tema HORI 2021 yakni Pulihkan Ekonomi, Wujudkan Kementerian Keuangan Satu Yang Terpercaya Menuju Indonesia Unggul dan Tangguh.

Baca Juga:Melihat isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang Disahkan DPR

“Ini relevan dengan kondisi kita hari ini, Kemenkeu memang harus selalu optimis dan bekerja sebagai satu kesatuan,” tuturnya.

Dia juga mengajak seluruh peserta upacara dan jajaran staf di Kemenkeu untuk mengenang salah satu Menteri Keuangan Indonesia yang berjasa dalam arsitek perbendaharan RI, Ali Wardana.

Ali, kata dia, memiliki jasa besar berkaitan dengan tata kelola keuangan Indonesia.
“Dia telah melakukan seperangkat reformasi, bahkan menjadi salah satu arsitek ekonomi di masa lalu,” ungkapnya.

Ali Wardana telah melakukan serangkaian kebijakan yang efeknya masih terasa saat ini. Dia mampu menurunkan hiperinflasi di masa awal kemerdekaan yang menyentuh angka 650 persen. Ali juga telah menempatkan pondasi yang cukup kuat berkaitan dengan kebijakan ekonomi makro yang lebih pruden.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles