6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

MUI: Sholat Jumat 2 Gelombang Tak Sah

Jakarta, MISTAR.ID

Pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan sholat Jumat Dua Gelombang.

“Ternyata fatwanya sudah ada tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (sholat Jumat dua gelombang tidak sah), karena fatwanya kuat alasannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

Abbas mengatakan MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk sholat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

“Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan sholat Jumat,” ujarnya.

Abbas menyebut masyarakat tetap dapat melangsungkan sholat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Baca Juga:SURAT EDARAN DMI: Buka Seluruh Mesjid untuk Ibadah 5 Waktu dan Jumatan

Fatwa tentang sholat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam. Fatwa tersebut berisikan empat poin.

Poin pertama, “Pelaksanaan sholat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat ‘uzur syar’i.”

“Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan sholat Jum’at disebabkan suatu ‘uzur syar’i hanya diwajibkan melaksanakan sholat Zuhur,” demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan sholat Jumat menjadi dua gelombang pada tatanan normal baru (new normal) selama wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan masjid saat ini banyak merespons jemaah yang ingin hadir mengisi rumah ibadah sebagaimana biasa, tapi masjid tidak mungkin menampung dalam waktu yang sama.

Baca Juga:Di Iran, Warga Akan Diizinkan Kembali Sholat Berjemaah Di Mesjid

“Mungkin pengurus masjid tinggal memberikan pengumuman baik lewat sound system masjid atau tulisan. Bahwa masjid menyelenggarakan dua gelombang jumatan,” ujar Imam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6/20).

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika sholat Jumat. Selain itu juga karena penerapan pembatasan sosial bakal berpengaruh pada jumlah jemaah yang bisa ditampung masjid.

Pimpinan Pusat DMI sendiri sudah menyerukan pembukaan kembali masjid melalui Surat Edaran No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

Dalam surat tersebut DMI menyerukan agar masjid dibuka untuk sholat wajib lima waktu dan sholat Jumat dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan. Presiden Joko Widodo mengatakan pembukaan rumah ibadah menunggu kasus positif virus corona menurun. (cnn/hm01)

Related Articles

Latest Articles