15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Kementerian PPPA Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas 2021

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) dimasukkan kembali dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021. Sementara diketahui RUU PKS saat ini telah dikeluarkan dari Prolegnas 2020. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Tidak hanya itu, Kementerian PPPA juga meminta RUU PKS untuk segera disahkan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, saat ini Menteri PPPA telah mendapat beberapa pandangan, deklarasi, orasi, dan surat terbuka dari berbagai lapisan masyarakat.

Setelah mendapat masukan yang begitu banyak, kata dia, maka saat ini draf RUU PKS yang sudah ada perlu diformulasikan ulang untuk segera disahkan.

Baca juga: RUU PKS Janji Yang Terus Menerus Gagal.

“Kita juga harus berkonsolidasi kembali demi merespons kuatnya dukungan dari masyarakat untuk mendorong RUU PKS masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Ratna dikutip dari siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Konsolidasi berbagai pihak untuk mendorong pengesahan RUU tersebut dan memasukkannya kembali ke prolegnas pun dibutuhkan.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tandingan RUU PKS

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA Ali Khasan mengatakan, hukum acara pidana yang ada selama ini hanya menegaskan perlindungan terhadap hak-hak tersangka kekerasan seksual. Sedangkan, pengaturan tentang kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga masih terbatas.

“Sehingga banyak kasus kekerasan seksual yang tidak dapat diproses secara hukum. RUU PKS ini merupakan upaya pembaruan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,” kata dia.

Selain itu juga untuk penjaminan hak korban, termasuk pemulihan, pembuktian, pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan. Ia mengatakan, RUU PKS juga diharapkan mampu melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum. Termasuk mendorong peranan negara agar lebih bertanggungjawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa mendatang.

“RUU PKS menjadi suatu terobosan hukum yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan, karena RUU PKS didasarkan pada kajian terhadap pengalaman-pengalaman korban kekerasan dan bagaimana mereka menghadapi proses hukum,” ucap dia. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles