7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

RUU Ketahanan Keluarga Tandingan RUU PKS

Jakarta | MISTAR.ID
RUU Ketahanan Keluarga masih terus menuai kritik. Produk usulan DPR periode lalu ini menurut Ketua Perempuan Mahardika Mutiara Ika Pratiwi adalah sebagai tandingan dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang hingga saat ini mandek. RUU PKS dinilai bisa jadi aturan yang membebaskan perempuan, sebaliknya RUU Ketahanan Keluarga bisa mendomestikasi perempuan.

“Saya lihat adalah RUU ini (Ketahanan Keluarga) jelas menjadi tandingan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Itu secara politik yang saya lihat itu,” kata Mutiara di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Kamis, 20 Februari 2020.

Menurut Mutiara dasar usulan RUU Ketahanan Keluarga adalah untuk mengatasi dampak kekerasan seksual. Padahal, kata dia, sudah sejak lima tahun lalu aktivis perempuan berjuang untuk mengesahkan RUU PKS, sebagai solusi kebijakan atas maraknya darurat kekerasan seksual.

“RUU ini sebagai upaya untuk mengatasi dampak kekerasan seksual. Itu kan sangat jelas. Bagaimana memang semangat dari RUU ketahanan keluarga ini untuk menandingi RUU PKS,” ucapnya.

RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh lima anggota parlemen, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional.

Salah satu pengusul dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa, mengatakan perilaku seksual masokisme patut diwaspadai oleh keluarga Indonesia. “Karena akan berdampak mengikis nilai-nilai agama, nilai-nilai sosial budaya, serta dapat merusak kondisi psikososial anggota keluarga,” kata Ledia melalui siaran pers pada Kamis, 20 Februari 2020.

Itu sebabnya, kata Ledia, RUU ini mengatur kewajiban melapor bagi keluarga yang mengalami kondisi penyimpangan seksual seperti masokisme di dalam keluarga. Hal ini dimaksudkan agar para korban penyimpangan seksual berani melapor kepada Badan terkait untuk mendapatkan pelindungan dan bantuan rehabilitasi keluarga.

“Layanan rehabilitasi keluarga ini disediakan oleh pemerintah, mudah diakses oleh keluarga yang membutuhkan serta disyaratkan agar Pusat Layanan Ketahanan Keluarga ini harus menyimpan rahasia Keluarga yang dilayani,” ujarnya.

Selain itu, Ledia menambahkan RUU ini juga menjaga kejelasan asal-usul keturunan sesuai dengan nilai norma agama. Karena itu, RUU Ketahanan Keluarga mengatur dengan tegas larangan donor sperma dan ovum, serta surogasi.

Sementara itu Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin mengatakan fraksinya menarik diri dari dukungan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Menurut dia, Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan ada seorang anggota fraksinya yang mengusung RUU tersebut.
Dia menilai RUU tersebut bertujuan mendidik keluarga secara homogen sehingga unsur-unsur heterogenitas dinafikan.

Nurul menjelaskan, terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga seperti seksual, fisik ataupun ekonomi, sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP.

Sumber: Antara

Editor: Rika

Related Articles

Latest Articles