14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Karyawan Kimia Farma, Jadi Tersangka Daur Ulang Alat Rapid Test Dipecat

Jakarta, MISTAr.ID

PT Kimia Farma Tbk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah para oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (30/4/21).

Pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan oknum tersebut diberikan hukuman maksimal tindakannya.

Baca Juga: Penggerebekan Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu, Pelaku Terancam Dijerat UU Kesehatan

Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Kejadian ini sangat mencoreng kerja keras pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19. Saat protokol kesehatan selalu digembar gemborkan dan mobilitas manusia dibatasi, justru ada oknum karyawan BUMN yang melakukan penyelewengan.

Lebih memprihatinkan kejadian ini bukan yang pertama. Pada September 2020 lalu, terjadi pemerasan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang oleh petugas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Baca Juga: Kimia Farma dan Poldasu Dalami Kasus Layanan Rapid Test di Kualanamu

Ketika itu petugas rapid test bernama Eko Firstson, menawarkan jasa kepada calon penumpang bahwa ia bisa mengubah data hasil rapid test korban menjadi nonreaktif dengan biaya Rp 1,4 juta. Eko disebut juga melakukan pelecehan seksual terhadap calon penumpang tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir mengecam dan meminta tindak tegas oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes cepat Antigen di Bandara Kualanamu.

“Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas,” ujar Erick Thohir.

Aksi oknum tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Erick Thohir tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Menteri BUMN sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Antigen Bekas di Kualanamu

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan. Tak hanya itu, dalam kondisi yang serba prihatin, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.

Seperti diberitakan, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021), terkait adanya dugaan pemalsuan dalam pelayanan rapid test antigen.

Polisi menyamar sebagai calon penumpang yang melakukan rapid test. Petugas tes menyatakan bahwa anggota Dirkrimsus Polda Sumut itu positif.

Setelah itu terjadi perdebatan aparat Polda memeriksa seluruh isi ruangan labolatorium dan para petugas PT Kimia Farma Diagnostik.

Aparat mendapati barang bukti ratusan alat rapid antigen bekas dan telah didaur ulang. Karyawan PT Kimia Farma Diagnostik mengaku alat yang digunakan untuk pengambilan sampel dicuci dan dibersihkan kembali lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan kembali dalam pemeriksaan orang berikutnya.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas yang merupakan karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang belakangan jadi tersangka.(antara/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles