6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Penggerebekan Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu, Pelaku Terancam Dijerat UU Kesehatan

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan enam orang petugas pelayanan rapid tes anti gent di Bandara Kualanamu Internasional.

“Lima sampai enam orang petugas di ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test diamankan dan dimintai keterangan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (28/4/21).

Sambung dia, sampai saat ini penyidik masih mendalami dugaan kasus menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas. “Penindakan terhadap tindak pidana UU Kesehatan,” ucap dia.

Baca Juga: Pasca Layanan Rapid Test Bekas Digerebek Poldasu di Bandara KNIA, Berikut Ini Fakta Fakta yang Ditemukan

Hadi enggan memaparkan modus yang diduga melanggar UU Kesehatan itu. “Dugaan ke arah sana (penggunaan alat rapid antigen bekas) masih didalami penyidik. Nanti jelasnya akan dirilis Kapolda Sumut dan Direktur Krimsus Polda,” jawabnya.

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita barang bukti. “Alat bukti juga kita amankan, ya itu (alat rapid dan anti gent) diantaranya diamankan,” terang Hadi.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara menggerebek lokasi pelayanan rapid tes anti gen di Bandara Kualanamu Internasional, Selasa (27/4/21). Dari penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan lima orang yang diduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Berdasarkan data diperoleh, penggerebekan yang dipimpin oleh AKP Jericho Levian Chandra itu setelah polisi menerima informasi bahwa di lantai Menzanine terminal Bandara Kualanamu, ada dugaan permainan dan akal-akalan petugas rapid tes yang menggunakan alat tes bekas.(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles