13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Satgas Covid-19 Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Antigen Bekas di Kualanamu

Medan, MISTAR.ID

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara mengecam adanya kegiatan yang diduga melakukan pemakaian Rapid Test Antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.

“Kalau memang terbukti, kita sangat mengecam itu. Karena penggunaan rapid test antigen bekas justru tidak membantu Satgas untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan menscrening orang yang berangkat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/21).

Namun begitu, Aris mengaku untuk proses hukumnya, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Sumut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam melakukan pengungkapan lebih lanjut. “Kita juga meminta kepolisian memeriksa sampai tuntas apa maksud dan tujuan menggunakan Rapid Test daur ulang itu,” sebutnya.

Baca Juga:Pasca Layanan Rapid Test Bekas Digerebek Poldasu di Bandara KNIA, Berikut Ini Fakta Fakta yang Ditemukan

Dia menjelaskan, pemakaian Rapid Test Antigen bekas tentunya tidak lagi memiliki akurasi yang benar. Sebab, alat screening tersebut, memang dirancang hanya untuk sekali pakai. “Jadi bisa saja yang muncul hasil (pemeriksaan) yang pertama. Tapi kita nggak tahu tujuannya menggunakan itu, berarti mau bohong-bohong. Apalagi kalau dakronnya itu digunakan berulang, itu keterlaluan namanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah melakukan penggerebekan di Ruang Layanan Antigen Lantai Mezzanine Bandara tersebut, serta berhasil mengamankan sebanyak enam orang, pada Selasa (27/4/21) sore. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles