17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun, Ini Manfaat dan Cara Mengurusnya

Jakarta, MISTAR.ID

Kartu identitas merupakan hal penting bagi setiap warga negara. Termasuk usia anak di bawah umur. Bagi Warga negara usia dewasa memiliki tanda pengenal seperti KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP.

KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA diterbitkan mulai tahun 2016, dan dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil. Jadi seorang ibu yang habis melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA. KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi si anak itu sendiri. KIA sendiri digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi.

Baca Juga:Anak-anak Di Asahan Punya Kartu Identitas

Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. KIA harus diurus bersamaan dengan akta lahir. Jadi begitu anak lahir, orang tua harus mengurus dua surat sekaligus.

Berikut adalah cara mengurus surat KIA:

Siapkan Dokumen.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus KIA. Yaitu fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP kedua orang tua atau wali. Untuk anak usia di bawah lima tahun tak perlu menyertakan foto. Untuk anak usia di atas 5 tahun harus menyertakan pas foto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

Penyerahan Dokumen
Setelah dokumen lengkap, pemohon dalam hal ini orang tua, harus menyerahkan semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.

Baca Juga:Ini Syarat dan Cara Dapat BLT Bagi Anak Sekolah

Pengambilan KIA

Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan. Selain mengurus ke kantor dinas, Anda juga bisa menunggu Disdukcapil yang berkeliling jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat hiburan untuk anak-anak.

Untuk Anak Warga Asing

Khusus untuk warga asing, KIA bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas. (kompas/hm12)

Related Articles

Latest Articles