15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Anak-anak Di Asahan Punya Kartu Identitas

Asahan | MISTAR.ID – Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, menargetkan sebanyak 10.000 blanko disediakan khusus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diberikan kepada anak-anak di
Kabupaten Asahan, pada tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Kabupaten Asahan, Kamis (12/12/19) saat penyerahan KIA secara simbolik di SDN
014683, Sukadamai Barat, Dusun VII, Sukadamai Barat. Kecamatan Pulo Bandring.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Kab Asahan, Ruskamil mengatakan kegiatan penyerahan KIA ini merupakan kerjasama dengan Dinas Pendidikan. Ruskami menyatakan, untuk mendapatkan KIA ini caranya cukup gampang, melampirkan Kartu Keluarga, Akte kelahiran.

“Tinggal membawa akta kelahiran dan KK saja selanjutnya akan diproses,” ujar Ruskami.
Menurut Ruskami, ada dua kriteria penerima KIA. Yakni usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Perbedaannya,di usia 5-17 tahun di lampirkan pasphoto, sedangkan 0-5 tahun tidak dilampirkan foto . Perbedaan lain adalah terkait masa berlakunya, 0-5 tahun berlakunya 5 tahun, sedangkan 5-17 tahun berlakunya 12 tahun. Disdukcapil Kabupaten Asahan sudah membuat Surat Edaran untuk perekaman KIA kepada kantor camat dan sekolah negeri SD,SMP .

Untuk sekolah, bisa diurus oleh pihak sekolah langsung dengan melampirkan KK dan akte, serta dilengkapi pasphoto 2×3. Dan untuk masyarakat umum yang mempunyai anak di bawah 17 tahun
bisa langsung mengurus ke kantor Discapil Asahan.

Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Penulis : juni
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles