9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ini Syarat dan Cara Dapat BLT Bagi Anak Sekolah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan berbagai bantuan terutama untuk meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yakni pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Ada beberapa kategori yang berada di dalam program PKH, salah satunya mengenai bantuan untuk pelajar SD hingga SMA. Para pelajar tersebut akan berstatus sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Lusamti Simamora, Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mengatakan para pelajar yang masuk PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas mereka. Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Baca Juga:Dinsos: Syarat Dapat BLT Anak Sekolah, Harus Terdaftar di DTKS

“Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, serta memastikan peserta didik yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya hingga tamat,” katanya, Jumat (15/1/21).
Dia juga menuturkan, bantuan terbagi dua kali penyaluran yakni pada awal pembelajaran semester genap dan ganjil tiap tahunnya. Juklak dan juknis pelaksanaan BLT ini sudah ketetapan dari Kemendikbud Pusat. Dimana jumlah uang BLT anak sekolah bervariasi tergantung jenjangnya antara lain:

-Pelajar SD/MI/sederajat terbagi atas dua Rp450.000 per semester (kelas 1,2,3,4,5), dan Rp225.000 per semester (kelas 6).
– Pelajar SMP/MTs/Sederajat terbagi atas dua Rp 750.000 per semester (kelas 7,8) dan Rp. 375.000 per semester (kelas 9).

“Syarat untuk mendapatkan bantuan BLT anak sekolah adalah pelajar berasal dari keluarga miskin, rentan miskin. Termasuk juga di antaranya adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yatim piatu, penyandang disabilitas, dan juga korban bencana alam atau musibah,” sebut Lusamti.

Baca Juga:Horee, BLT Pekerja Bergaji Di Bawah Rp5 Juta Cair!

Dia juga menambahkan bahwa waktu untuk pengajuan terhadap bantuan BLT memiliki waktu berkala, tidak setiap saat bisa mendaftarkan peserta didik.

Cara untuk mendapatkan BLT Bantuan anak sekolah ini ucap Lusamti, Siswa ataupun orangtua melaporkan nomor KIP ke sekolah. Pihak sekolah memasukan nomor KIP peserta ke Dapodik. Kemudian peserta didik akan diseleksi serta disetujui jika terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Hasil yang telah disetujui Kemensos akan disampaikan ke Direktorat teknis melalui aplikasi PIP. Kemudian, menginstruksikan bank untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta pendidik sesuai data Dapodik setelah Surat ketetapan dana PIP telah diterbitkan.

Untuk pelaksanaan pengambilan dana, lembaga penyalur mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik dan berkoordinasi dengan Dinas pendidikan setempat untuk pelaksanaan pengambilan dana. Dinas pendidikan menyampaikan SK dan daftar nama penerima PIP ke sekolah masing-masing dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan dana.

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN. “Kalaupun ada informasi yang lain, sepertinya belum ada di Dinas Pendidikan Pematangsiantar. Semua data ada di Kemensos dan Kemdikbud pusat. Kita tunggu aja perkembangan selanjutnya,” ucapnya. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles