27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Jika Penghasilan di Bawah Rp54 Juta Per Tahun, Pensiunan Boleh Setop Lapor SPT Pajak

Jakarta, MISTAR.ID
Pensiunan yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan kewajiban perpajakan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, semua masyarakat yang memiliki penghasilan dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Wajib Pajak (WP), termasuk pensiunan.

Baca Juga:Punya Penghasilan Sampingan, Karyawan Kena Pajak

Dimana, setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.

“Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya, Senin (1/3/21).

Ia menjelaskan, bahwa pensiunan bisa mengajukan pemberhentian sebagai WP jika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:Ini Daftar Lengkap Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0%

“Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE),” jelasnya.

Namun, jika penghasilan pensiunan masih berada di atas PTKP, wajib membayar pajak dan melaporkannya di SPT. Untuk pelaporan bisa menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP (Orang Pribadi) 1770S atau 1770.

“Untuk teknis pengisiannya dapat dilihat lebih lanjut pada petunjuk pengisian SPT 1770S atau 1770,” tegasnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles