11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Punya Penghasilan Sampingan, Karyawan Kena Pajak

Jakarta, MISTAR.ID
Pajak melalui gaji biasanya dipotong langsung oleh perusahaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan. Setelah itu, setiap tahunnya dilaporkan secara mandiri oleh Wajib Pajak (WP) di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu bagaimana dengan pelaporan penghasilan di luar gaji?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk pelaporan pajak sama dengan PPh Pasal 21 Karyawan. Untuk penghasilan di luar gaji disebut sebagai PPh Orang Pribadi (PPh OP).

Baca Juga:Ini Daftar Lengkap Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0%

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan. Baik penghasilan sebagai pegawai di suatu perusahaan hingga sebagai pelaku usaha.

“Mekanisme pelaporan pajak yang telah disetorkan atas penghasilan tersebut tetap menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP 1770S atau 1770,” ujarnya, Senin (1/3/21).

Baca Juga:Gratis Pajak! Mobil Baru Bisa Lebih Murah Rp23 Juta

Mekanismenya menggunakan hitungan pajak progresif setelah di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun. Untuk perhitungan PPh OP setelah dikurangi dengan PTKP adalah:

1. Lapis pertama Rp50 juta dikenai tarif 5%
2. Lapis kedua di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenai tarif 15%
3. Lapis ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenai tarif 25%
4. Lapis keempat di atas Rp500 juta dikenai tarif 30%.

Jika penghasilan setelah dikurangi PTKP hanya sekitar Rp60 juta maka hanya dikenakan tarif hingga lapis kedua. Namun, jika lebih dari Rp500 juta maka dikenai tarif sebanyak empat lapis.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles